METROPemilu

MK Tolak Gugatan Tina-Ihsan, ASR-Hugua Resmi Pemenang Pilgub Sultra 2024

27
×

MK Tolak Gugatan Tina-Ihsan, ASR-Hugua Resmi Pemenang Pilgub Sultra 2024

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan. Penolakan dibacakan dalam sidang putusan atau penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025) malam.

Hakim MK, Suhartoyo, mengatakan dalam gugatan Pilgub Sultra, Tina-Ihsan sebagai pemohon, KPU Sultra sebagai termohon, dan Andi Sumangerukka-Hugua sebagai pihak terkait.

Menurut Suhartoyo, dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Diketahui, ada empat Paslon Pilgub Sultra yakni paslon nomor urut 1, Ruksamin-LM Sjafei Kahar dengan perolehan 149.642 suara. Kemudian, paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua dengan perolehan 775.183 suara.

Selanjutnya, paslon nomor urut 3, Lukman Abunawas-La Ode Ida dengan perolehan 246.393 suara. Dan terakhir, paslon nomor urut 4, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan dengan perolehan 308.373 suara.

Dengan keputusan dismissal yang dibacakan oleh Hakim MK, Andi Sumangerukka-Hugua dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Sultra 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *