METRO

Advokat Peradi Kendari : Wacana asas Dominus Litis di kejaksaan berpotensi menimbulkan ketimpangan dan intervensi

632
×

Advokat Peradi Kendari : Wacana asas Dominus Litis di kejaksaan berpotensi menimbulkan ketimpangan dan intervensi

Share this article

Kendari : Wacana penerapan asas dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum. Asas ini, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan jalannya perkara pidana, dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan dan intervensi di antara penegak hukum lainnya.

Sejatinya, asas dominus litis hanya berlaku dalam proses penuntutan. Namun, jika diterapkan secara luas hingga mencakup intervensi terhadap kerja lembaga penegak hukum lain, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana. Di beberapa negara seperti Korea Selatan, penerapan asas ini sudah menjadi bagian dari sistem hukum mereka. Namun, sistem hukum pidana Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga penerapan dominus litis tanpa penyesuaian dapat menimbulkan kekacauan. “Ujar ardi hazim”

Lanjut ardi hazim, Di Belanda, negara yang sistem hukumnya menjadi rujukan Indonesia, seluruh penegak hukum—jaksa, polisi, penasihat hukum (PH), dan hakim—dibina bersama dalam satu pelatihan bertahun-tahun. Hal ini bertujuan menciptakan kesamaan penilaian dan penerapan hukum yang seragam. Berbeda dengan kondisi di Indonesia, di mana sistem peradilan pidana masih menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara lembaga penegak hukum.

Jika salah satu dari empat pilar penegak hukum diberikan hak istimewa, maka lembaga lainnya seharusnya mendapatkan hak yang sama demi menjaga keseimbangan sistem peradilan. Ketimpangan dalam kewenangan dapat berujung pada tumpang tindih kewenangan, bahkan potensi intervensi antarpenegak hukum.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia tetap mempertimbangkan keseimbangan peran antara kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan kehakiman. Pengaturan yang lebih jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperlukan agar hak dan kewenangan masing-masing lembaga tetap proporsional, serta menghindari potensi ketimpangan yang dapat berujung pada kekacauan penegakan hukum pidana. “Ujar salah satu anggota PERADI DPC Kota Kendari, Prov.Sultra.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *