Uncategorized

Akademisi : untuk harmonisasi hukum, perlu pemikiran ulang penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP

207
×

Akademisi : untuk harmonisasi hukum, perlu pemikiran ulang penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP

Share this article
Dadan Kurniansyah, S.IP., M.Si., (Dosen FISIP UNSIKA yang juga seorang pemerhati pemerintahan, konflik sosial, hukum, dan budaya)

Sultravisionary.id : Dadan Kurniansyah, S.IP., M.Si., selaku dosen FISIP UNSIKA yang juga seorang pemerhati pemerintahan, konflik sosial, hukum, dan budaya menyampaikan kritik terhadap penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara.

Bahwa penerapan asas ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indonesia dan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi negara, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan. “Ujar Dadan Kurniansyah”.

Lanjut Dosen FISIP UNSIKA itu, bahwa Konsep harmonisasi hukum yang diungkapkan oleh Rudolf Stammler, menyebutkan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengharmoniskan berbagai kepentingan antara individu, masyarakat, dan negara. Dalam konteks ini, harmonisasi hukum bertindak sebagai penyeimbang kepentingan agar tercapai solusi terhadap permasalahan hukum yang kompleks di masyarakat. Oleh karena itu, harmonisasi hukum membutuhkan sinergi yang erat antara kepolisian dan kejaksaan sebagai dua institusi penegakan hukum di Indonesia.

Namun seperti yang kita ketahui bahwa Fakta-fakta yang berkembang dalam masalah hukum saat ini menjadi pelajaran penting bagi kedua institusi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tanpa terhambat oleh penafsiran yang muncul terkait asas dominus litis. Terlebih lagi, ketika memperhitungkan fungsi hukum dalam mengatur kepentingan antara individu, individu dengan negara, dan masyarakat, sehingga perlu adanya pemikiran ulang terkait penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP. “Ujar Dadan Kurniansyah, S.IP., M.Si., selaku dosen FISIP UNSIKA yang juga seorang pemerhati pemerintahan, konflik sosial, hukum, dan budaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *