KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memulihkan aset negara senilai Rp42 miliar lebih dari tindak pidana korupsi tata kelola di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, melalui keterangan resminya pada Kamis (22/1/2025), menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh dari hasil lelang barang bukti berupa 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel yang sebelumnya disita oleh penyidik Kejaksaan.
Proses lelang ini dilakukan dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penjualan barang bukti ore nikel dari Blok Mandiodo ini menghasilkan Rp42 miliar lebih dan telah memiliki ketetapan hukum (inkrah),” ujar Iwan Catur.
Uang hasil lelang tersebut saat ini disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Selanjutnya, dana tersebut akan diteruskan ke RPL milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sebagai eksekutor untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang tersebut akan disetor ke negara sebagai PNBP, sebagai bentuk kontribusi nyata dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara,” tambahnya.
Proses lelang ini merupakan salah satu langkah strategis Kejaksaan dalam mengembalikan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah.
Dengan masuknya dana ini ke kas negara, Kejati Sultra tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat keuangan negara.
“Pemulihan aset negara melalui hasil lelang ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dan mendukung pemulihan ekonomi,” tutup Iwan Catur.