Sultravisionary.id,Buton Tengah –Seorang pemuda berinisal DP (23) asal Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Buton Tengah (Buteng) karna sebagai pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Seorang Remaja 15 Tahun yang saat ini menduduki bangku Kelas 1 SMA.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPDA Thamrin menuturkan, penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah di perkosa oleh seorang pemuda di Pantai Katembe.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di Pantai Katembe, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak korban yang dilakukannya di Pantai Katembe,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).
Saat ini Terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
Editor: Red