Sultravisionary.id,Konawe – Sengketa lahan persawahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, kini memasuki tahun ketiga.
Konflik ini bermula ketika lahan persawahan yang telah diberikan sertifikat kepada para transmigran diklaim oleh sekelompok warga lokal.
Warga transmigrasi yang merupakan penerima program pemerintah telah mengelola lahan ini sejak tahun 1974 dengan penuh harapan untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Namun ditengah perjalanan, kelompok warga lokal mulai mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Warga lokal yang mengklaim lahan tersebut beralasan bahwa tanah tersebut adalah milik leluhur mereka yang belum pernah dijual atau dialihkan kepada pihak lain.
Sementara itu, warga transmigrasi mempertahankan hak mereka berdasarkan sertifikat yang telah mereka peroleh secara sah dari pemerintah. Situasi ini semakin rumit karena kedua belah pihak merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut tetap digarap oleh warga lokal, yang semakin memperdalam ketegangan antara kedua pihak. Meskipun berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk melibatkan pemerintah setempat, hingga saat ini belum ditemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
Sengketa ini tidak hanya mencerminkan permasalahan agraria yang kompleks, tetapi juga menggambarkan dinamika sosial antara pendatang dan penduduk asli yang sering kali dihadapkan pada persoalan hak atas tanah.
Edtor: Red